Kumpulan Artikel |
Tiga Prasasti Masa Balitung - Halaman 01 / 14 |
TIGA PRASASTI BALITUNG Titi Surti Nastiti, Dyah Wijaya Dewi, dan Richadiana Kartakusuma - 1982
I. PENDAHULUAN
Prasasti yang akan dibicarakan dalam karangan ini adalah prasasti-prasasti dari masa pemerintahan raja Dyaḥ Balitung (820-832 Śaka) [1], seluruhnya berjumlah tiga buah. * kedua, prasasti Paṅgumulan A dan B yang berangka tahun 824 Śaka dan 825
1.1. Prasasti Luītan
Prasasti Luītan ditemukan pada tahun 1977 oleh seorang Guru Sekolah Dasar Pasanggrahan bernama Warguyono, di desa Pasanggrahan, kecamatan Kesugihan, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Prasasti ini memuat keterangan tentang pengaduan penduduk desa Luītan yang termasuk wilayah Kapung kepada Rākryan Mapatiḥ i Hino pu Daksa Śri Bāhubajrapratipakṣakṣaya, sehubungan dengan sawah yang diukur oleh pemungut pajak tidak sesuai dengan luas yang sebenarnya. Selain itu masalah yang menarik dari prasasti Luītan adalah: a. Pajak b. Penyelewengan Pejabat Kerajaan.
1.2. Prasasti Paṅgumulan
Prasasti Paṅgumulan memuat dua peristiwa sekaligus, yaitu peristiwa yang terjadi pada tahun 824 Śaka. Isinya mengenai Rakryān i Wantil pu Pālaka bersama istrinya Dyaḥ Prasāda dan ketiga orang anaknya pu Palaku, pu Gowinda dan pu Waṅi Tamuy meresmikan desa Paṅgumulan yang semula termasuk wilayah Puluwatu menjadi sima karena diharuskan memelihara bangunan suci di Kinawuhan. Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada tahun 825 Śaka, ketika Rakryān i Wantil pu Pālaka bersama istri serta ketiga anaknya menebus tanah milik para rāma di Paṅgumulan yang semula digadaikan. Adapun permasalahan yang terkandung di dalamnya antara lain: a. Lokasi desa Paṅgumulan b. Pasĕk-pasĕk c. Bhaṭāra dan bhaṭārī di Kinawuhan d. Struktur Perpasaran e. Upacara Alih aksara prasasti Paṅgumulan merupakan pembacaan ulang dari koreksi terhadap F.D.K. Bosch yang pernah membuat alih aksara serta sedikit kupasannya dalam "De Oorkonden van Kembang Aroem", OV (B), 1925: 41-49.
1.3. Prasasti Rukam
Prasasti Rukam yang berangka tahun 829 Śaka ditemukan pada tahun 1975, di desa Petarongan, kecamatan Parakan, kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.Isinya mengenai peresmian desa Rukam oleh Nini Haji Rakryān Sañjīwana karena desa tersebut telah dilanda bencana letusan gunung api. Kemudian penduduk desa Rukam diberi kewajiban untuk memelihara bangunan suci yang ada di Limwung. Seperti halnya prasasti Luītan dan prasasti Paṅgumulan A dan B, di dalam prasasti Rukam pun terdapat masalah-masalah menarik lainnya, yaitu: a. Letusan gunung api b. Identitas Rakryan Sañjīwana c. Lokasi desa Rukam d. Upacara [1]Untuk selanjutnya akan dipakai tarikh Śaka. Apabila ingin mengetahul tarikh Masehinya, maka harus ditambah 78 tahun. kecuali bila prasasti tersebut dikeluarkan pada bulan Māgha, bulan Phālguṇa atau pada tanggal 10 Suklapakṣa (paro-terang) sampai tanggal 15 Kṛṣṇapakṣa (paro–gelap) bulan Posya. Dalam hal ini harus ditambahkan 79 tahun (Damais, 1955: 249).
Sumber : http://epigraphyscorner.blogspot.com/search?updated-min=2014-01-01T00 |