| Salinan Keputusan Gubernur - Nomor 188/408/KPTS/013/2011 |
|
Salinan : KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR
Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Kongres Bahasa Jawa ke IV Tahun 2006 di Semarang memutuskan Jawa Timur sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Bahasa Jawa V Tahun 2011 serta dari hasil rekomendasi Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Pelestarian Sastra Daerah dan Bahasa Jawa menyongsong Kongres Bahasa Jawa ke V di Jawa Timur Tahun 2011, merupakan kegiatan akbar yang melibatkan banyak instansi terkait dan 3 (tiga) Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a, perlu membentuk Panitia Kongres Bahasa Jawa V di Jawa Timur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur; Mengingat : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belajanja Derah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3, Seri A); Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 109 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011; Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/691/KPTS/013/2010 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Porovinsi Jawa Timur Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/86/KPTS/013/2011; MEMUTUSKAN Menetapkan, PERTAMA : Membentuk Panitia Kongres Bahasa Jawa V di Jawa Timur dengan sususan keanggotaan tersebut dalam Lampiran. KEDUA : Menugaskan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA , untuk : KETIGA : Membebankan biaya pelaksanaan tugas Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011, Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Program (40) Koordinasi, Sinkronisasi, Fasilitasi dan Evaluasi Bidang Kesejahteraan Sosial dan Mental Spiritual, Kegiatan (149) Kegiatan Bidang Kebudayaan dan Pariwisata , Kode Rekening 5.2.2.03.013. KEEMPAT : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 29 Juli 2011 Ttd GUBERNUR JAWA TIMUR Dr. H Soekarwo LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR
1. 1. Pembina 2. a. Ketua : 4. a. Bendahara : a. Supriyanto, SH, MH
b. Materi dan Subtansi Kongres : a.. Prof. Dr. Setyo Yuwana Sudikan, MA
c. Dokumentasi, Informasi dan Publikasi : a. Drs. Karsono, M.Pd b. Wahyu Eko, P.SS c. Drs. Bonari Nabonenar d. Rachmad Djamaludin, SH, M.Hum e. Hero Patrianto, SS f. Leres Budi Santoso (JTV). g. Titah Rahayu h. Nawang Esthi Lestari i. Drs. Aryo Tumoro
d. Acara: a. Sinarto, S.Kar, MM b. Drs. Sukatno, S,Sn c. Anom Surahno, SH, MSi. d. Drs. Widarto e. Effie Widjayanti, S.Sos, MPd f. Aman Sughandi g. Soehendra Irwansyah, S.Kom h. M. Fauzi i. M. Syahlan
e. Akomodasi dan Konsumsi : a. Bambang Sugianto, S.Sos b. Drs. Gunawan Ponco Putro c. Sunarko Budiman d. Dra. Endang Setyorini, MSi e. Lutfi Darwis Arifuddin f. M. Sulthan Barlaman, ST f. Transportasi : a. Drs. Slamet Hariyono, MSi b. Doni Nugroho Susanto, S.Sos c. Drs. Rony Irianto, MM d. Reninta Apriani.N.H, S.Sos e. Basuki Rachmat f. M. Fadlan GUBERNUR JAWA TIMUR Ttd Dr. H Soekarwo
|















