| Makalah Komisi - E - (#49) |
|
Peneguhan Bahasa Dan Sastra Jawa Sebagai Sumber Kearifan Kehidupan Bernegara Abstrak
PENEGUHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah 2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
Latar belakang perubahan tersebut, menurut Fatwa (2009:172), dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayana nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara, yang perlu dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan, di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bahwa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan, selain pendekatan politik, dan hukum.
1. Bahasa dan sastra Jawa mempunyai potensi yang besar untuk 2. Nila-nilai dan konsep yang akan membantu memberi solusi
Secara teknis dalam pengaturan sebagai norma hukum bisa bersifat deklaratif, perintah, larangan, atau anjuran untuk meneguhkan nilai-nilai budaya dalam bentuk bahasa dan sastra Jawa, agar menjadi perilaku dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan negara.
1. Para ahli sastra, bahasa, dan budaya, perlu bekerja sama dengan 2. Para pakar budaya dan pakar hukum, harus bisa mengadvokasi 3. Kalangan ahli, khususnya perguruan tinggi bisa membantu BAHAN BACAAN : Buku 1. Anas, Azwar, 1991, “Manajemen Sebelas Azas”, dalam Manajemen 2. Assihiddiqie, Jimly,2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, 3. ------------------------,2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta : Raja 4. Atmowiloto, Arswendo, 1991, “Kekuatan Sukma, Bukan Raga”, dalam 5. Dahana, Radhar Panca, 2009, “Indonesia dan Revolusi Kata”, dalam 6. Fatwa, AM, 2009 Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, 7. Geertz, Hildred, 1981, Aneka Budaya dan Komunitas di Indonesia, t 8. Hardjowirogo, Marbangun, 1984, Manusia Jawa, Jakarta : Inti Idayu 9. Hutomo, Suripan sadi, 1991, “Susastra Indonesia, sebagai Susastra 10. Indrati S, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan (1), Jakarta : 11. Ismail, 1989, Wawasan Jatidiri dalam Pembangunan Daerah, Semarang 12. Jatman, Darmanto, 2006, Sangkan Paran, Semarang : Limpad 13. Kodiran, 1981, “Kebudayaan Jawa”, dalam Manusia dan Kebudayaan 14. Latif, Yudi, 2009, Menyemai Karakter Bangsa, Budaya Kebangkita 15. Mulyana, 2005, Demokrasi dalam Budaya Lokal, Yogyakarta : Tiara 16. Nonet, Philippe dan Philip Selznick, 2008, Hukum Responsif, 17. Rahardjo, Satjipto, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan 18. Rosidi, Ajip, 1985, Manusia Sunda,Jakarta : Inti Idayu Press 19. Sastrosunarto, Hartarto, 1996, “Kepemimpinan Berdasarkan Hasta 20. Sujamto, 1990, Sekitar Prinsip Bawa Laksana, Semarang : Dahara 21. Supardjo dan john Paterson, 2005, “Preservasi Naskah Jawa”, dalam Demokrasi dalam Budaya Lokal, suntingan Mulyana, Yogyakarta : Tiara 22. Suryohadiprojo, Sayidiman, 1995, Membangun Peradaban Indonesia, 23. Suseno, Franz Magnis, 1985, Etika Jawa, Jakarta : Gramedia 24. Sutarto, Ayu, 2009, Mulut Bersambut, Sastra Lisan dan Folklor Lisan 25. Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Darsono, 2009, Legislative 26. Van Peursen, 1976, Strategi Kebudayaan, terjemahan Dick Hartoko, 27. Surat Kabar Pidato Dwiyanto, Joko, 2009, pidato Kadinas Kebudayaan Provinsi DIY, dalam Workshop Apresiasi Sastra Kajian Puisi, Geguritan, Teknik Baca dan Teknik Menulis, 14 Juli 2009. Peraturan Perundangan * UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah * UU 12/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan * Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3/2008 tentang Penulisan papan * Surat Edaran Walikota Surakarta, Nomor060 tanggal 15 Februari 2010, |














