Ki-demang.com : Kongres Bahasa Jawa 5

Kaca Ngajeng

logo-kbj5


ikon-buku-tamu

Kesekretariatan

Alamat-Sekretariat
Badan-Pekerja
Rencana-Kerja
Jadwal-Kongres

Pendaftaran

Pendaftaran-(B-Indonesia)
Pendaftaran-(Bhs-Jawa)
Pendaftaran-(Carakan)

Data & Seleksi Makalah

Data-Abstrak-Makalah
Teknis-Penulisan-Makalah
Hasil-Seleksi-Makalah

Isi Makalah

Makalah-Kunci
Makalah-Komisi-A
Makalah-Komisi-B
Makalah-Komisi-C
Makalah-Komisi-D
Makalah-Komisi-E
Makalah-Pengombyong

Rekomendasi - KBJ 5

Isi-Rekomendasi-KBJ-5

Daftar Peserta

Peserta-Luar-Negeri
Peserta-Institusi-Lembaga
Peserta-DI-Yogyakarta
Peserta-Jawa-Timur
Peserta-Jawa-Tengah
Rekap-Peserta

Galeri Foto - KBJ 5

Galeri-Foto-KBJ-5

  Jumlah Pengunjung

1873898
Hari ini     :Hari ini :48
Kemarin     :Kemarin :38
Minggu ini   :Minggu ini :334
Bulan ini   :Bulan ini :1676
s/d hari ini   :s/d hari ini :1873898
Jumlah Kunjungan Tertinggi
10-28-2025 : 611
Pengunjung Online : 24

Kontak Admin.

email-kidemang

Makalah Komisi - E - (#49)

 

Peneguhan Bahasa Dan Sastra Jawa Sebagai Sumber Kearifan Kehidupan Bernegara
Dalam Produk Perundang - Undangan
Oleh Dr. Bambang Sadono SH MH
(Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah/
Dosen Fakultas Hukum Universitas Semarang)


Abstrak 
  
Kebudayaan Jawa merupakan referensi yang sangat kaya untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal. Melalui keterampilan berbahasa untuk memanfaatkan kekayaan Sastra Jawa, akan bisa digali mutiara-mutiara kearifan yang akan bermanfaat untuk pembangunan karakter dan jatidiri bangsa, untuk membentuk sumberdaya manusia yang berdaya saing kuat.
Walaupun kebudayaan nasional merupakan perpaduan dari  berbagai kebudayaan daerah, namun sejak Indonesia merdeka, khususnya selama era Orde Baru telah terjadi politisasi kebijakan dalam pengembangan budaya lokal. Hal ini menyebabkan pengkajian dan pengembangan budaya lokal, termasuk bahasa dan sastra Jawa tidak maksimal, karena selalu dicurigai sebagai sikap daerahisme dan provinsialistis.
Sekarang dengan dikukuhkannya semangat  otonomi daerah dalam sistem ketatanegaraan dalam bentuk perundang-undangan, peluang untuk menggali dan mengembangkan budaya Jawa, termasuk bahasa dan sastranya terbuka lebar. Usaha untuk mengimplementasikan dan mensosialisasikan butir-butir ajaran kearifan tersebut bisa dilakukan melalui sistem pendidikan, memanfaatkan media massa, dan dijaga dengan sistem hukum dan perundang-undangan yang mengikat.
Untuk memfasilitasi, agar kekayaan budaya Jawa, khususnya melalui bahasa dan sastranya, bisa menjadi sumber referensi kehidupan bernegara, dibutuhkan payung dan pengakuan secara nasional dalam bentuk undang-undang. Sementara di masing-masing daerah pemangku kebudayaan Jawa dan pemakai bahasa Jawa, baik propinsi atau kabupaten/kota, harus meneguhkan dalam bentuk peraturan daerah sebagai bentuk  komitmen dari masyarakatan di daerah yang bersangkutan. 

KATA KUNCI : Peneguhan, Sastra Jawa, Kearifan, Perundang –undangan

PENDAHULUAN

Sering ada pertanyaan, mengapa orang Indonesia kalau ke luar negeri, tidak usah jauh-jauh ke Singapura saja, tiba-tiba menjadi pribadi yang disiplin. Misalnya tidak berani membuang sampah sembarangan, menggunakan sabuk pengamanan ketika naik mobil, atau mau antri  untuk mendapat pelayanan umum. Ternyata kata kuncinya ada dua, pertama karena malu dianggap tidak memahami tatakrama atau budaya yang berlaku, kedua karena takut kena sanksi hukum yang ditegakkan dengan keras dan tanpa pandang bulu.
Faktor hukum sebagai penjaga nilai-nilai budaya, dikemukakan oleh Bakdi Sumanto (Kompas, 23 Agustus 2011). Pembentukan karakter bangsa pun, tulisnya, harus bermula dari hukum yang jelas. Bukan dengan kata-kata yang tinggi, melainkan sanksi bagi yang salah, dan hadiah bagi yang selalu menjaga keselarasan.
Walaupun kita mempunyai kekayaan nilai dan budaya yang serba adiluhung, yang didokumentasikan dalam karya-karya sastra yang bernas, bahkan disosialisasikan dengan baik, tetap akan sulit diharapkan menjadi perilaku yang nyata, apabila tidak diterjemahkan dalam norma perilaku yang jelas, dan dijaga dengan disiplin yang ketat. Dengan kata lain hukum, lebih kongkret lagi produk perundang-undangan menjadi bingkai yang dibutuhkan untuk meneguhkan nilai-nilai abstrak dalam budaya, termasuk bahasa dan sastra, agar menjadi pedoman perilaku yang nyata  dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Secara politis, menurut Hardjowirogo (1984:8), Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, merupakan lonceng kematian bagi Bahasa Jawa, yang pada saat itu digunakan oleh komunitas terbesar di Indonesia, yang mengalah pada bahasa Indonesia. Situasi ini sempat  menimbulkan kecil hati dan keputusasan pada para pejuang dan bahasa dan sastra Jawa. Atmowiloto (1991:12), menuliskan secara teori, sastra Jawa rata dengan tanah. Nyatanya tak segera punah. Masih ada bahasa percakapan dalam kantor resmi, masih ada pentas keliling, masih ada media cetak yang terbit teratur, masih terdengar lagu keroncong, dan cetak ulang buku Wulangreh, Wedhatama, dan sebagainya.  Bahkan masih banyak acara mantu, atau hajatan lainnya, yang menggunakan bahasa pengantar bahasa Jawa.
Bahkan dari segi bahasa, Bahasa Jawa masih merupakan penyumbang terbesar dalam pembentukan kata-kata baru dalam bahasa Indonesia. Apalagi sebagai budaya pembentuk budaya nasional, budaya Jawa masih tetap dominan, ditransformasikan melalui para pemimpin Jawa, seperti Bung Karno, Pak Harto, dan sebagainya. Ungkapan seperti mikul dhuwur mendhem jero, menang tanpa ngasorake, aja dumeh, adigang, adigung, adiguna, janma tan kena kinira, tata tentrem kerta raharja, jer basuki mawa beya,  rawe-rawe rantas malang-malang putung, melu handarbeni, rumangsa melu hangrungkebi, mulat sarira hangrasa wani, sura dira jayaningrat lebur dening pangastuti, becik ketitik ala ketara, rukun agawe santosa, crah agawe bubrah, wani ngalah luhur wekasane, tuji tibeh, eling lan waspada, sepi ing pamrih rame ing gawe, sedumuk bathuk sanyari bumi, dan sebagainya merupakan sumbangan bahasa Jawa, sekaligus ajaran dan falsafah Jawa untuk budaya  nasional.
Namun untuk mengembangkan bahasa dan sastra daerah, menimbulkan keragu-raguan. Hutomo (1991:32), ada tuduhan bahwa mengembangkan bahasa dan sastra daerah, bisa dicurigai sebagai usaha mengembangkan atau memperhatahankan sukuisme atau daerahisme melalui karya sastra, yang bertangangan dengan kesadaran untuk membangun kebudayaan nasional.
Meneguhkan atau mengukuhkan sumbangan budaya, termasuk di dalamnya bahasa dan sastra, khususnya dalam kasus ini bahasa dan sastra Jawa melalui produk hukum, bukan saja mungkin tetapi akan lebih efektif. Secara teori, hukum, khususnya produk perundang-undangan, harus menampung aspirasi yang menguat di masyarakatnya.  Menurut Nonet (:125), hukum harus menampung keinginan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahannya, menetapkan prioritas-prioritasnya, dan membuat komitmen-komitmen yang dibutuhkan. Hukum disebut responsif, apabila bisa memfasilitasi tujuan publik dan membangun semangat untuk mengoreksi diri sendiri ke dalam proses pemerintahan.
Sebenarnya upaya peneguhan nilai-nilai budaya, dalam norma-norma hukum, telah dimulai dengan perumusannya di konstitusi negara. Para pendiri negara misalnya memasukkan gambaran idealisasi negara dalam pembukaan UUD 1945, mirip dengan “janturan” pembuka dalam pentas wayang.  Bung Karno (2009:30) dalam berbagai pidatonya sering menyebutkan bahwa tujuan negara adalah menciptakan Indonesia yang gemah ripah loh jinawi karta tur raharja, atau subur, makmur, aman, dan sentosa.
Sangat banyak ajaran mutiara sastra pewayangan  yang pantas diterjemahkan dalam produk hukum Indonesia. Karena berasal dari bahasa Jawa, maka diperlukan suatu pemahaman yang mendalam, agar bisa menterjemahkan secara tepat dan bermanfaat. Sujamto (1990:47) memberi contoh ungkapan ‘
“bawa leksana”, lengkapnya “berbudi bawa leksana”, sebagai prasyarat kepemimpinan yang ideal. Dalam bahasa Indonesia memang tidak ada terjemahan yang khusus tentang istilaah “bawa leksana”. Namun ada padanan yang ungkapan yang semakna, yakni satunya kata dan perbuatan. Dalam bahasa Jawa masih ada ungkapan yang hampir sama yakni, sabda pandhita ratu tan kena wola-wali. Suyamto menyebut “yang masih bdiperlukan sekarang adalah mengangkat ungkapan atau sesanti ini menjadi norma yang dijunjung tinggi dalam masyarakat”.
Menurut Suryohadiprodjo (1995:230), sesuai dengan UUD 1945, kebudayaan nasional Indonesia merupakan puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia. Usaha ini dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan peradaban Indonesia, untuk menopang prestasi bangsa, seperti yang sudah terjadi pada bangsa-bangsa Eropa, Jepang, Cina, dan sebagainya, yang menjadi bangsa yang ternama di dunia, karena dukungan potensi budayanya, mulai dari filsafat, bahasa, sastra, manajemen, dan sebagainya. Budaya Jawa sebagai salah satu budaya besar, atau bahkan yang terbesar di Indonesia, tentu mempunyai hak dan peluang yang besar untuk mewarnai kebudayaan nasional.                
Posisi UUD 1945, menurut Asshiddiqie (2009:56) bukan hanya konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi dan sosial budaya, dalam konteks negara kesejahteraan. Bahkan dalam pembukaannya, UUD 1945 sangat berorientasi pada pembangungan manusia. Karena itu, semua peraturan perundangan yang berdasar pada konstitusi negara tersebut, harus berorientasi pada keberhasilan pembangunan manusia Indonesia tersebut.
Sebagai wujud dari konstitusi sosial budaya, UUD 1945 harus menghasilkan sistem hukum Indonesia, yang menurut Rahardjo (2008:112), harus dibangun dari dalam Indonesia sendiri. Siasat pembangunan yang demikian mengandalkan modal sosial kultural serta kekuatan-kekuatan yang  sudah kita miliki. Dengan memanfaatkan modal sosial kultural dalam membangun sistem hukum, tidak akan menjadikan bangunan hukum kita sekadar menjadi fotokopi sistem hukum negara lain, khususnya negara-negara Barat yang basis budayanya berbeda.

SUMBER KEARIFAN

Bahasa dan sastra Jawa, berasal dan berkembang terutama di lingkungan pengaruh Kebudayaan Jawa dan pengguna Bahasa Jawa. Menurut Kodiran (1981:322), daerah kebudayaan Jawa meliputi seluruh bagian tengah dan timur Pulau Jawa. Dalam wilayah tersebut ada yang kebudayaan Jawanya sangat kuat, yang disebut daerah Kejawen atau Mataraman, meliputi  Banyumas, Kedu, Yogyakarta, Surakarta, Madiun, Malang dan Kediri. Dan pusat kebudayaannya terletak di Yogyakarta dan Surakarta, yang pernah ,menjadi pusat kerajaan dinasti Mataram. Pendukung kebudayaan Jawa juga terbentang di pantai Utara Jawa sejak dari Cirebon sampai ke Banyuwangi.
Kebanyakan budayawan dan pemikir Jawa yang menonjol, menurut Geertz (1981:20), adalah kaum bangsawan Mataram. Kebangsawanan dalam status kemasyarakatan dianggap hampir sejalan dengan kebangsawanan jiwa, dengan hikmah-kebijaksanaan dan dengan ketinggian seni. Bahasa Jawa yang dipergunakan di wilayah budaya ini adalah bahas a ngoko, bahasa krama inggil, dan bahasa bagongan yang khusus dipakai di lingkungan keraton.  
Sejak awal orang Jawa memperkenalkan jatidirinya secara terbuka melalui bahasa dan sastra. Mitos yang dibangun dari cerita dari mulut ke mulut, dan kemudian dituliskan sebagai “babad” Ajisaka yang mengalahkan prabu Dewatacengkar, yang dilukiskan dalam alphabet huruf Jawa “ha na ca ra ka”.  Dengan huruf-huruf itulah, menurut Dahana (2009:xvi), orang Jawa kemudian menyusun jatidirnya, meliputi hidup, sejarah, jatidiri, mimpi, hingga pemahaman filsafat dan spiritualnya, penyatuan mikro dan makrokosmosnya. Jawa, hanyalah sebuah alegori dari kekuatan kata/bahasa dalam menemukan manusia, menempatkannya sebagai khalifah bagi semua yang ada di bumi dan alam semesta.
Bahasa dan sastra berpengaruh dalam pembentukan karakter termasuk kearifan, pada suatu komunitas atau bangsa. Menurut Latif (2009:85), di Inggris  puisi-puisi Shakespeare menjadi bacaan wajib sejak sekolah dasar untuk menanamkan tardisi etik dan kebudayaan.Tokoh-tokoh dalam karya fiksi kerapkali mempengaruhi hidup, standar moral masyarakat. Orang Jawa sangat dipengaruhi oleh wayang, dan karya para pujangga seperti Ronggowarsito, dan sebagainya. Pengaruh sihir Harry Potter adalah contoh lain betapa karya sastra pengaruhnya bahkan bisa lintas bangsa.
Betapa besar pengaruh bahasa dan sastra Jawa dalam pembentukan karakter, termasuk kearifan, dilukiskan oleh Hardjowirogo (1984:18), bahwa ibu-ibu di Jawa menyanyikan bait-bait  Serat Wulang Reh karangan Sri Paku Buwono IV atau Serat Wedhatama yang ditulis oleh Sri Mangkunagoro IV. Tradisi penularan nilai-nilai melalui karya sastra oleh para pemimpin bangsa itu, diteruskan bahkan oleh obu-ibu yang buta huruf dalam tradisi lisan. Dengan bekal karya-karya sastra, dalam bentuk tembang yang mudah difahal tersebut, para orang tua menghadarpakan anak cucunya manjadi manusia yang utama.
Di Jawa Barat, menurut Rosidi (1985:9), ada sebuah pupuh Asmarandana ciptaan Patih Mangunrejo, Raden Arya Bratadiwijaya dalam abad 19, yang sangat dikenal oleh orang Sunda yang pernah duduk di sekolah, bahkan bait pertamanya banyak dihafal di luar kepala. Dapat dianggap bahwa pada masanya karya yang berjudul Pepeling atau Asmaradana Lahir Batin tersebut, merupakan pegangan moral, bahkan pegangan hidup bagi orang Sunda. Pengaruh sastra baik tertulis, maupun lisan, diteruskan dengan lahirnya karya-karya populer seperti Sang Kuriang, si Kabayan, Mungdinglaya di Kusumah, dan sebagainya.  Bahkan kisah-kisah si Kabayan, kemudian digubah dalam berbagai versi sesuai dengan misi yang akan akan disampaikan oleh penggubahnya.
Di lingkungan suku Melayu juga terbukti betapa besar pengaruh bahasa dan sastra, terutama yang tersusun dalam bentuk pantun, untuk berbagai kalangan maupun berbagai kepentingan. Dalam pengantar buku Pantun Melayu, terbitan Balai Pustaka, 2008, disebutkan bahwa pantun ada yang jelas penggubahnya, tetapi biasanya dikembangkan dan disempurnakan dari mulut ke mulut, yang kemudian menjadi kekayaan bersama  sebagian besar anak negeri.
Dibanding  sub budaya lain di Indonesia , pengaruh kebudayaan Jawa pada kebudayaan nasional sangat signifikan. Sumbangan ilmu psikologi misalnya, menurut Hardjowirogo (1984;31), diberikan oleh Ki ageng Suryomentaraman, antara lain dalam karya tertulisanya,Wejangan Pokok Ilmu Bahagia. Ajaran mengenai kearifan dan kepemimpinan, menurut Hardjowirogo(1984:37) diberikan oleh Mangkunagoro IV dalam karyanya Serat Tripama, yang berisi teladan dari tokoh-tokoh wayang seperti Kumbakarna, Patih Suwanda, dan Suryaputra atau Karno. Ketiganya dilukiskan sebagai pemimpin yang berwatak, patriotic, rela berkorban, dan menjalankan laku prihatin.  Dalam Serat Wulang Reh, karya Paku Buwono IV, menurut Hardjowirogo (1984:73), selain memuat ajaran tentang nasehat perlu berilmu, menjadi orang baik,  dan sebagainya, secara khusus juga mengajarkan tata laku yang ideal pagi pejabat pemerintah, dan berbagai laku teladan yang lain. Secara terpisah juga banyak ajaran kearifan yang diberikan oleh sastra Jawa, seperti pupuh tentang “Zaman Edan” dalam Serat Kalatidha, karya Ranggawarsita.
Sumbangan Jawa yang paling jelas untuk peradaban pluralisme, menurut  Jatman (2006:6), adalah tulisan Empu Tantular, “Bhineka Tunggal Ika, tan Hana Dharma Mangrwa”.  Karena itu Sumpah Pemuda, bertanah air, berbangsa, dan berbahasa satu, bukan berarti menciptakan budaya “tumpas kelor” , justru melahirkan budaya menghormati perbedaan untuk membangun republik kesatuan dan mewujudkan kesejahteraan bagi segenap rakyatnya.
Khusus di bidang pemerintahan dan kenegaraan, Yosodipuro menulis Serat Rama, yang banyak berisi ajaran cara mengatur negara dan rakyat. Ajaran ini dituangkan pada cerita Sri Rama ketika member bekal pada adiknya Barata, yang akan menggantikannya menjadi raja di Ayodya. Melihat muatan karya sastra yang berbentuk tembang macapat tersebut, Mulyana 2005(:7) menyebut  bahwa sejak ratusan tahun lalu budaya Jawa telah memberikan referensi manajemen pemerintahan dan kenegaraan.

MEDIA SOSIALISASI

Dalam dunia dan teknologi yang semakin maju, tentu kita tidak ingin menularkan nilai-nilai luhur pembentuk karakter dan kearifan bangsa ini melalui metode gethok tular, secara lisan. Karya-karya dalam bentuk bahasa dan sastra Jawa yang telah diseleksi dan disimpulkan mempunyai kontribusi yang besar bagi pembangunan karakter dan kearifan bangsa, bisa didokumentasikan secara teknis menggunakan teknologi informasi yang mutakhir, misalnya disimpan dalam data komputer atau data digital, atau secara dinamis diletakkan dalam sistem cyber yang bukan saja tersimpan dengan aman, tetapi juga bisa dimanfaatkan bagi yang membutuhkan.
Dan pengamanan secara legal, bisa dilakukan melalui perlindungan peraturan perundang-undangan. Perlindungan, penyelamatan, dan pelestarian aset bangsa khususnya naskah yang sudah berumur lanjut, menurut Supardjo (2005:35), merupakan tanggungjawab bersama yang mendesak untuk ditangani. Pengembangan digitalisasi memanfaatkan teknologi cyber, merupakan pilihan dan upaya yang efektif untuk peleslatrian,penyebarluasan dan penelitian naskah, apalagi menggunakan media internet, akan mudah diakses tanpa kendala ruang dan waktu.
Karya sastra juga bisa disosialisasikan dengan menghidupkan karya itu dalam bentuk lakon. Karya sastra yang dilakonkan dalam bentuk drama atau naskah sandiwara. Tingkat keberhasilan sosialisasi banyak tergantung pada kesiapan alat bantu seperti panggung, properti, pemain, sutradara, dan sebagainya. Menurut Kayam (xiii), pemanggungan karya drama berbahasa Jawayang cukup berhasil antara lain pada lakon-lakon yang ditulis oleh Bambang Widoyo SP atau Kentut. Selain bahasa Jawa yang digunakan adalah bahasa Jawa ngoko, tema-tema sosial yang aktual, menyebabkan drama teater Gapit tersebut lebih komunikatif.
Media sosialiasi dan transformasi nilai, antara lain melalui keteladan dan praktek kepemimpinan, yang mempunyai daya jangkau luas. Ketika menjadi presiden, Suharto tidak hanya memerintah secara politik, tetapi juga dengan manajemen kebudayaan. Menurut  Sastrosunarto (1996: 11), Pak Harto dalam kepemimpinannya menggunakan ajaran Hasta Brata, yakni ajaran Kresna pada Arjuna pada cerita wayang Wahyu Makutharama, yang menirukan ajaran Sri Rama kepada Gunawan Wibisana sebelum memerintah di Alengka. Ajaran Hasta Brata tersebut menysratkan agar pemimpin menirukan 8 laku alam,yakni  sifat-sifat matahari, bumi, bulan, bintang, samudra, angin, api, dan air. Sementara Anas (1996:26) menyebut Pak Harto menggunakan 11 azas kepemimpinan yang biasa diterapkan di lingkungan ABRI, yakni takwa, ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani,  waspada purba wisesa, ambeg parama arta, prasaja, satya, gemi nastiti, blaka, dan legawa.

PROSES LEGAL DRAFTING

Van Peursen (1976:178-199) menyebut, semua informasi atau pengetahuan, untuk menjadi tindakan diperlukan kebijakan untuk memilih, itulah etika. Pengetahuan memberi referensi tentang mana yang benar dan yang salah, sedangkan etika memberi kearifan untuk memilih mana yang baik dan yang buruk. Akan menjadi lebih lengkap jika ditambah dengan rujukan penghayatan seni yang membedakan mana yang indah dan tidak indah.  Untuk mencapai pilihan tindakan yang benar, baik, sekaligus indah, akhirnya dibutuhkan selektifitas, yakni memilih dari beberapa  kemungkinan yang tersedia. Untuk memilih alternatif inilah dibutuhkan kaidah-kaidah penuntun, supaya tidak tersesat pada pilihan-pilihan yang utopia, yang tidak mungkin dilaksanakan.
Norma atau kaidah tersebut dalam praktek bernegara juga disediakan oleh hukum, dalam bentuk produk perundangan-undangan, yang dihasilkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, yakni lembaga legislatif yang untuk Indonesia bekerjasama dengan lembaga eksekutif. Menurut Asshiddiqie (2010:1-13), norma atau kaidah tersebut, termasuk norma hukum merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Baik norma anjuran untuk mengjerjakan atau tidak mentgerjakan sesuatu, atau perintah untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu. Norma hukum ditujukan untuk mencapai kedamaian hidup bersama, karenanya norma hukum harus menjamin kepastian hukum, menciptakan keadilan, dan bermanfaat bagi komunitas yang dilayani. Berdasarkan masyarakat yang dilayani peraturan perundangan bisa mencakup seluruh warga negara di suatu wilayah negara,misalnya undang-undang, tetapi bisa juga secara khusus hanya mengikat warga negara di wilayah tertentu misalnya peraturan daerah.
Kesitimewaan norma hukum, dibanding dengan norma yang lain (moral, adat, agama), menurut  Indrati (2007:25), datangnya dari luar pribadi perorangan, dan bisa dipaksakan dengan sanksi pidana, maupun sanksi fisik lainnya. Jadi nilai-nilai  moralmaupun budaya yang telah dilembagakan menjadi norma hukum akan menjadi lebih efektif, karena ditegakkan oleh negara, dan diserati ancaman sanksi yang bisa dipaksakan.
Materi muatan peraturan perundangan yang ideal menurut  UU 10/2004, yang diubah dengan UU 12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  terlihat dari  azas pengayoman, kemanausiaan, kebanagsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, dan sebagainya.  Dalam penjelasan pasal 6 UU 10/2004, azas bhineka tunggal ika dimaknai bahwa materi muatan peraturan peraturan perundang-undangan  harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam proses legal drafting (penyusunan peraturan perundangan), terjadi pertejemahan nilai-nilai dasar dari suatu bangsa, menjadi norma, bahkan kaidah hukum yang praktis. Untuk kasus Indonesia nilai-nilai Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila itu bisa digali dan diperkaya, dari khasanah budaya yang diabadikan dengan bahasa, dan diantaranya dalam bentuk karya sastra. Karena itu diperlukan fasilitator yang bisa menterjemahankan  nilai-nilai , konsep, filosofi yang dibadaikan dalam karya sastra adilihung tersebut agar menjadi pedoman praktis yang ditegakkan oleh negara dalam bentuk norma hukum.

 

PENEGUHAN DALAM PERUNDANG-UNDANGAN

Peneguhan posisi bahasa dan sastra Jawa, dalam berbagai kebijakan resmi negara atau pemerintah dibutuhkan agar melalui bahasa juga bisa disosialisasikan konsep-konsep karya para leluhur bangsa, dan dikembangkan selama ratusan tahun. Menurut Suseno (1985:2), masyarakat Jawa makin terasing drai nilai-nilai budayanya sendiri, karena dalam pendidikan formal diberikan konsep-konsep dna pemikiran Barat. Nilai-nilai etika, yang banyak diturunkan dalam peraturan hukum, banyak diwarnai oleh penghayatan moral Eropa dan Amerika Utara.
Setelah berlakunya pemerintahan yang sentralistik, sejak Indonesia Merdeka, yang kurang memberi keluasaan untuk pengembangan budaya dan bahasa daerah, peluang datang bersaman dengan semangat reformasi politik pada akhir era 1990-an.  Pada tahun 1999, lahir Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintah Daerah yang berisi tentang penyelenggaraaan otonomi daerah. UU  ini kemudian diperbaiki dengan UU 32/2004.  Dalam pasal 22 UU 32/2004  disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai berbagai kewajiban, termasuk di dalamnya melestarikan nilai sosial budaya.  Sedang dalam penjelasan mengenai otonomi dalam UU ini, antara lain disebutkan  pemerintah (dalam hal ini maksudnya pemerintah pusat), wajib memberikan fasilitasi yang  berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan, dan dorongan kepada daerah agar dalam melaksanakan otonomi dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peneguhan Bahasa dan Budaya Jawa, seperti hal budaya dan bahasa daerah yang lain, dalam  produk perundang-undangan, memperoleh landasan yang kuat dalam amandemen UUD 1945. Pada UUD 1945 sebelum amandemen, pasal 32 berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.  Setelah amandemen, pasal ini menjadi 2 ayat masing-masing :

1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah
   peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
   memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya;

2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
    kekayaan budaya nasional.

Latar belakang perubahan tersebut, menurut Fatwa (2009:172), dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi atas dasar pemahaman bahwa kebudayana nasional, yang menjamin unsur-unsur kebudayaan daerah, merupakan identitas bangsa dan negara, yang perlu dilestarikan, dikembangkan, dan diteguhkan, di tengah perubahan global yang pesat dan dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Ketentuan itu juga dilandasi oleh pemikiran bahwa persatuan dan kebangsaan Indonesia itu akan lebih kukuh jika diperkuat oleh pendekatan kebudayaan, selain pendekatan politik, dan hukum.
Landasan dalam UUD tersebut akan memberikan semangat, inspirasi, bahkan perintah bagai peraturan perundangan di bawahnya seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan sebagainya, untuk menindaklanjuti. Daerah-daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang berkepentingan dengan bahasa dan sastra Jawa, bisa menindaklanjuti kepentingan lokalnya dengan peraturan daerah (Perda).  Menurut Tjandra (2009:87), Perda yang baik apabila  materinya lebih banyak mengadopsi kesadaran hukum masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Misalnya Qanun (Perda) di Aceh, banyak diselaraskan dengan rasa keadilan masyarakat setempat.
Di beberapa  propinsi dan kabupaten/kota membuat peraturan perundangan yang kreatif untuk menjaga dan mengembangkan budaya, bahasa, dan sastra Jawa, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Di Jawa Tengah, pada masa Gubernur Ismail, pernah mengangkat konsep Wawasan Jatidiri, yang berbasis pada budaya Jawa, bahkan dikukuhkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1984, tentang Pola dasar Pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Pada masa jabatan Gubernur Ismail inilah terlaksana Kongres Bahasa Jawa yang pertama.  Dalam memimpin Jawa Tengah itulah Ismail (1989:201) sering memanfaatkan  berbagai ungkapan dalam bahasa Jawa yang digunakan dalam manajemen pemerintahannya, seperti istilah “ana rembug dirembug”, “loro-loroning atunggal”, “nguwongke uwong”, “nJawani”, “tutur,uwur, sembur”, dan sebagainya.
Pada tahun 2010, lahir Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Nomor 423.5/5/2010. Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs Negari dan Swasta Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini menegaskan kebijakan mengenai pengajran Bahasa Jawa mulai dari Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah. Bahkan dalam program legislasi daerah (Prolegda), DPRD Jawa Tengah sudah mencantumkan perencanaan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian,Pembinaan, Pengkajian dan Pengembangan Bahasa dan Sastra Jawa.
Di Kota Surakarta misalnya ada peraturan dan surat edaran walikota, yang mengatur penggunaan bahasa dan huruf Jawa. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3/2008, tanggal 13 Februari 2008, mengatur tentang “Penulisan papan nama dengan aksara Jawa pada bangunan pemerintah dan non pemerintah di Kota Surakarta”. Sedangkan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 060, tertanggal 2010, berisi himbauan agar bahasa Jawa digunakan sebagai bahasa komunikasi baik   resmi maupun tidak resmi, khususnya dalam komunikasi lisan, khusus pada hari Jumat jajaran pemerintah kota diwajibkan untuk berbahsa Jawa.
Di Yogyakarta menurut Dwiyanto (2009), pemerintah provinsi menggunakan Bahasa Jawa sebagai bahasa komunikasi di lingkungan instansi pemerintah pada hari Sabtu. Dalam rapat, pembicaraan telepon, dan sebagainya dianjurkan menggunakan Bahasa Jawa. Kebijakan ini diambil agar bahasa Jawa tetap lestasri dan hidup di lingkungan masyarakatnya sendiri.

PENUTUP

Dari berbagai uraian dan pembahasan dalam tulisan ini, bisa diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahasa dan sastra Jawa mempunyai potensi yang besar untuk
    menyumbangkan nilai, falsafah, manajemen, rumusan, bahkan dalam
    bentuk ungkapan dan istilah yang bisa memperkaya budaya, karakter,
    dan kearifan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Nila-nilai  dan konsep yang akan membantu memberi solusi
    permasalahan bangsa, akan lebih efektif jika disosialisasikan
    melalui norma hukum, selain akan menjadi acuan yang jelas, juga
    akan dijaga dan ditegakkan penaatannya oleh negara dalam hal ini
    pemerintah.

 

Secara teknis dalam pengaturan sebagai norma hukum bisa bersifat  deklaratif, perintah, larangan, atau anjuran untuk meneguhkan nilai-nilai budaya dalam bentuk bahasa dan sastra Jawa, agar menjadi perilaku dan tindakan dalam kehidupan  berbangsa dan negara.

Dari berbagai simpulan tersebut, ada beberapa saran sebagai berikut :

1. Para ahli sastra, bahasa, dan budaya, perlu bekerja sama dengan
    para ahli hukum khususnya para legal drafter, untuk
    menterjemahakan kekayaan nilai yang bisa diberikan oleh budaya
    Jawa ke dalam norma kongkret dalam peraturan perundangan, agar
    menjadi lebih operasional.

2. Para pakar budaya dan pakar hukum, harus bisa mengadvokasi
    gagasan menterjemahkan nilai budaya dalam peraturan perundangan
    tersebut, pada jajaran legislatif maupun eksekutif, yang mempunyai
    otoritas untuk memproses peraturan perundangan.

3. Kalangan ahli, khususnya perguruan tinggi bisa membantu
   mempersiapkan naskah akademis, dalam menterjemahkan gagasan
    dan nilai-nilai moral yang terkandung dalam budaya dan sastra Jawa
    ke dalam perundang-undangan yang kongkret.


BAHAN BACAAN :

Buku

1. Anas, Azwar, 1991, “Manajemen Sebelas Azas”, dalam Manajemen
    Presiden Soeharto, suntingan Riant Nugroho Dwidjowijoto, Jakarta :
    Yayasan Bina Generasi Bangsa

2. Assihiddiqie, Jimly,2009, Menuju Negara Hukum yang Demokratis,
    Jakarta : Bhuana Ilmu Populer

3. ------------------------,2010, Perihal Undang-Undang, Jakarta : Raja
    Grafindo Persada

4. Atmowiloto, Arswendo, 1991, “Kekuatan Sukma, Bukan Raga”, dalam
    Keterlibatan Sosial Sastra Jawa Modern, suntingan Poer Adhie
    Prawoto, Solo : Tri Tunggal Tata Fajar

5. Dahana, Radhar Panca, 2009, “Indonesia dan Revolusi Kata”, dalam
    Menyemai Karakter Bangsa, Budaya Kebangkitan Berbasis Kesastraan
    oleh Yudi Latif,  Jakarta: Kompas

6. Fatwa, AM, 2009 Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945,
    Jakarta : Kompas Media Nusantara

7. Geertz, Hildred, 1981, Aneka Budaya dan Komunitas di Indonesia, t
    erjemahan A Rahman Zainuddin, Jakarta : FIS UI

8. Hardjowirogo, Marbangun, 1984, Manusia Jawa, Jakarta : Inti Idayu
    Press

9. Hutomo, Suripan sadi, 1991, “Susastra Indonesia, sebagai Susastra
    Pemersatu Susastra Daerah Bangsa Indonesia”,dalam Keterlibatan
    Sosial Sastra Jawa Modern, suntingan Poer Adhie Prawoto, Solo : Tri
    Tunggal Tata Fajar

10. Indrati S, Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan (1), Jakarta :
    Kanisius

11. Ismail, 1989, Wawasan Jatidiri dalam Pembangunan Daerah, Semarang
    : Effhar & Dahara Prize.

12. Jatman, Darmanto, 2006, Sangkan Paran, Semarang : Limpad

13. Kodiran, 1981, “Kebudayaan Jawa”, dalam  Manusia dan Kebudayaan
    di Indonesia, editor Kuntjaraningrat, Jakarta : Jambatan

14. Latif, Yudi, 2009, Menyemai Karakter Bangsa, Budaya Kebangkita
    Berbasis Kesastraan oleh Yudi Latif,  Jakarta: Kompas

15. Mulyana, 2005, Demokrasi dalam Budaya Lokal, Yogyakarta : Tiara
    wacana

16. Nonet, Philippe dan Philip Selznick, 2008, Hukum Responsif,
    penterjemah Raisul Muttaqien,Bandung : Nusa Media

17. Rahardjo, Satjipto, 2008, Negara Hukum yang Membahagiakan
    Rakyatnya, Yogyakarta : Genta Press

18. Rosidi, Ajip, 1985, Manusia Sunda,Jakarta : Inti Idayu Press

19. Sastrosunarto, Hartarto, 1996, “Kepemimpinan Berdasarkan Hasta
    Brata”, dalam Manajemen Presiden Soeharto, suntingan Riant Nugroho
    Dwidjowijoto, Jakarta : Yayasan Bina Generasi Bangsa

20. Sujamto, 1990, Sekitar Prinsip Bawa Laksana, Semarang : Dahara
    Prize

21. Supardjo dan john Paterson, 2005, “Preservasi Naskah Jawa”, dalam

    Demokrasi dalam Budaya Lokal, suntingan Mulyana, Yogyakarta : Tiara
    wacana

22. Suryohadiprojo, Sayidiman, 1995, Membangun Peradaban Indonesia,
    Jakarta : Sinar Harapan

23. Suseno, Franz Magnis, 1985, Etika Jawa, Jakarta : Gramedia

24. Sutarto, Ayu, 2009, Mulut Bersambut, Sastra Lisan dan Folklor Lisan
    sebagai instrument Politik pada era Soekarno dan Soeharto, Jember:
    Kompyawisda

25. Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Darsono, 2009, Legislative
    Drafting, teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta :
    Universitas Atmajaya

26. Van Peursen, 1976, Strategi Kebudayaan, terjemahan Dick Hartoko,
    Yogyakarta : Yayasan Kanisius

27. Surat Kabar
    01.    Soemanto, Bakdi, 2011, “Membangun Karakter Bangsa”, Kompas,
             23 Agustus 2011, halaman 6.


Pidato
Dwiyanto, Joko, 2009, pidato Kadinas Kebudayaan Provinsi DIY, dalam Workshop Apresiasi Sastra Kajian Puisi, Geguritan, Teknik Baca dan Teknik Menulis, 14 Juli 2009.

Peraturan Perundangan

* UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah

* UU 12/2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan

* Peraturan Walikota Surakarta Nomor 3/2008 tentang Penulisan papan
   nama dengan aksara Jawa pada bangunan pemerintah maumpun non
   pemerintah di Kota Surakarta.

* Surat Edaran Walikota Surakarta, Nomor060 tanggal 15 Februari 2010,
   tentang Penggunaan Bahasa Jawa.

ikon pdf


kds penutup
wangsul-manginggil 

  • < 48 Ngulir Budi - Nata Pakarti Ana Ing Ranah Birokrasi